![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() ![]() ![]() |
21 Jan 2021 |
![]() |
Layanan Mediasi |
![]() |
|
![]() |
Penunjukan Mediator Mediator adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh para pihak untuk membantu dalam perundingan guna mencari solusi penyelesaian masalah melalui proses Mediasi. Ada 2 pertanyaan penting ketika memilih Mediator:
Kedua faktor tersebut penting karena tugas dari Mediator adalah:
Penunjukan Mediator harus merupakan kesepakatan para pihak, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan maka Mediator akan ditunjuk oleh BAPMI. Khusus untuk sengketa ritel dan kecil (retail & small claim), maka Mediator ditunjuk oleh Pengurus BAPMI, namun para pihak tetap berhak mengajukan keberatan apabila Mediator yang bersangkutan dianggap memiliki benturan kepentingan. Dalam proses Mediasi BAPMI, dimungkinkan Pengurus untuk menunjuk co-mediator. Syarat menjadi Mediator: Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh para pihak sebagai Mediator untuk Mediasi BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Mediator BAPMI. Apabila para pihak bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI. Dalam menjalankan tugasnya, Mediator harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan, baik dengan salah satu pihak maupun dengan permasalahan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut dilanggar maka Mediator yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya. Dalam hal Mediasi mengalami kegagalan dan dilanjutkan oleh para pihak ke jalur Arbitrase, Mediator yang bersangkutan dilarang untuk menjadi Arbiter atau saksi dalam proses Arbitrase atas sengketa yang bersangkutan, namun apabila Mediasi ditempuh dalam kerangka proses Arbitrase maka salah satu Arbiter dalam Majelis Arbitrase boleh ditunjuk oleh para pihak untuk menjadi Mediator perkara tersebut. |
![]() |
Tautan
| Perjanjian Pengguna | Komentar anda | Beritahukan Teman Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |