|
 |
Pendahuluan
Definisi
Mediasi BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang imparsial dan independen - yang disebut Mediator. Mediator tidak memberikan keputusan atas masalah, ia hanya fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya. Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bersengketa.
Kapan menggunakan Mediasi:
Mediasi dapat digunakan kapan saja pada setiap tahapan penyelesaian sengketa, yakni pada saat:
- setelah musyawarah mufakat mengalami kegagalan;
- ketika Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase menawarkan upaya perdamaian pada sidang pertama;
- sebelum Hakim Pengadilan memulai sidang pemeriksaan perkara (sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008);
- selama roses Arbitrase/ persidangan selama belum dijatuhkan putusan.
Alasan memilih Mediasi BAPMI:
Ada beberapa alasan mengapa para pihak memilih Mediasi BAPMI untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya:
- para pihak masih yakin akan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya berdasarkan kesepakatan win-win solution di antara mereka;
- para pihak masih ingin mempertahankan hubungan di saat ini maupun di masa mendatang;
- para pihak menginginkan solusi yang lebih mempertimbangkan kepentingan jangka panjang (interest based procedure/ approach) daripada benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
- para pihak ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memfasilitasi perundingan (Mediator) benar-benar memahami pasar modal dan mempunyai keahlian bermediasi;
- para pihak ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih mudah, lebih cepat dan efisien;
- para pihak ingin menyelesaikan permasalahan melalui forum yang tertutup untuk umum;
- para Pihak ingin menghindari penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi.
|