![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() ![]() ![]() |
21 Jan 2021 |
![]() |
Layanan Mediasi |
![]() |
|
![]() |
Hasil Mediasi Akhir dari Mediasi ada 2 kemungkinan: berhasil atau gagal. Mediasi dikatakan berhasil apabila proses Mediasi berujung kepada ditandatanganinya kesepakatan perdamaian di antara para pihak. Apabila para pihak menghendaki kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dituangkan ke dalam akta perdamaian (acta van dading) oleh Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal apabila Mediasi tersebut dilaksanakan dalam kerangka proses Arbitrase. Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun apabila proses Mediasi berlangsung di luar proses Arbitrase, dan para pihak menghendaki kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial (lebih dari sekedar kekuatan suatu perjanjian), maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan Arbitrase kepada BAPMI yang di dalam petitumnya meminta kepada Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal untuk menghukum para pihak menaati kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak. Selanjutnya Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal akan menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana yang dituntut oleh pemohon, sehingga perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial karena tertuang dalam putusan Arbitrase. Mediasi dikatakan gagal apabila perundingan mengalami jalan buntu (deadlock) dan para pihak tidak mau melanjutkannya. Apabila kegagalan ini terjadi, maka proses penyelesaian diserahkan kembali kepada masing-masing pihak, apakah selanjutnya akan memilih jalur Arbitrase atau Pengadilan. Apabila Mediasi tersebut diselenggarakan dalam kerangka proses Arbitrase, maka Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal melanjutkan kembali persidangan Arbitrase. |
![]() |
Tautan
| Perjanjian Pengguna | Komentar anda | Beritahukan Teman Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |