|
 |
Biaya-Biaya Mediasi
- Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Biaya Mediator dihitung berdasarkan skala tarif Biaya Mediator sebagai berikut:
Nilai Sengketa serta Prosentase Biaya
- sampai dengan Rp. 1 milyar : 2,15 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 2,5 milyar : 1,20 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 5 milyar : 0,94 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 10 milyar : 0,60 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 20 milyar : 0,44 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 35 milyar : 0,28 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 50 milyar : 0,18 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 75 milyar : 0,15 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 100 milyar : 0,12 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 250 milyar : 0,10 % nilai sengketa
- sampai dengan Rp. 500 milyar : 0,07 % nilai sengketa
- lebih besar dari Rp. 500 milyar : 0,06 % nilai sengketa
- Perhitungan Biaya Mediator dengan menggunakan skla tarid sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara berjenjang dengan terlebih dahulu menghitung Biaya Mediator berdasarkan prosentase pada kisaran nilai sengketa sebelumnya, dengan ilustrasi perhitungan sebagai berikut:
Nilai sengketa Rp. 1.500.000.000,- Perhitungan Biaya Mediasi = (1.000.000.000,- x 3,15%) + (500.000.000,- x 1,20%) = Rp. 37.500.000,-
- Minimum Biaya Mediator adalah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Apabila Mediasi tidak mencapai Kesepakatan Perdamaian, maka perhitungan dimaksud angka (2), (3) atau (4) tidak berlaku, dan Biaya Mediator dihitung berdasarkan honorarium per jam pertemuan Mediasi yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/jam.
- Para Pihak menyetor deposit kepada BAPMI masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Klaim Ritel Dan Kecil adalah setiap sengketa dengan nilai tuntutan sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Khusus untuk layanan Klaim Retail dan Kecil tidak dipungut biaya apapun.
|