|
 |
Putusan
Pengambilan Keputusan:
Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. Putusan Arbitrase akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam mengambil keputusan:
- Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pengurus BAPMI atau otoritas di Pasar Modal Indonesia;
- Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase dapat mengambil keputusan atas atas dasar ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
- Putusan Arbitrase BAPMI dalam suatu Majelis Arbitrase diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, putusan diambil atas dasar suara terbanyak (voting) dengan memberikan hak pencantuman dissenting opinion.
Sifat Putusan Arbitrase:
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
|