|
 |
Pemeriksaan
Sidang Pertama dan upaya perdamaian:
Setelah Arbiter Tunggal ditunjuk/ Majelis Arbitrase terbentuk, Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase melalui Sekretaris Sidang akan menyampaikan panggilan sidang I kepada Pemohon dan Termohon, dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
- apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan;
- jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
- pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, Arbiter akan menawarkan perdamaian;
- jika upaya perdamaian berhasil, maka kesepakatan perdamaian akan dituangkan ke dalam akta van daading oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase;
- jika upaya perdamaian tidak tercapai, persidangan Arbitrase dilanjutkan kembali.
Proses Arbitrase BAPMI mirip dengan proses Pengadilan, dan dalam keadaan tertentu para pihak dapat meminta putusan sela kepada Arbiter, dan pihak Termohon mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon. Secara umum tahapan pemeriksaan dalam Arbitrase BAPMI adalah sebagai berikut:
- sidang pertama dan upaya damai;
- penyerahan Jawaban-Replik-Duplik;
- penyerahan dan pencocokan bukti-bukti;
- sidang mendengar keterangan masing-masing Pihak;
- penyerahan keterangan tertulis saksi-saksi (fakta maupun ahli);
- sidang mendengar keterangan saksi-saksi (fakta maupun ahli);
- penyerahan bukti/ saksi tambahan jika ada;
- penyerahan Kesimpulan masing-masing Pihak;
- sidang pembacaan putusan;
- pendaftaran putusan di pengadilan negeri;
- pelaksanaan putusan.
Tempat dan Bahasa:
Persidangan Arbitrase BAPMI berlangsung di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemohon dan Termohon. Bahasa yang dipergunakan selama persidangan adalah Bahasa Indonesia, kecuali disepakati lain oleh Pemohon, Termohon dan Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase, tetapi tetap putusan harus dalam bahasa Indonesia. Dalam persidangan para pihak mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan dan mempertahankan pendapat serta kepentingannya.
Jangka waktu pemeriksaan:
Pemeriksaan dalam pokok perkara akan berlangsung paling lama 180 hari terhitung sejak Arbiter Tunggal ditunjuk/ Majelis Arbitrase terbentuk, tanpa dihitung keperluan pemeriksaan atas eksepsi dan tuntutan provisionil lainnya jika ada. Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase dapat memperpanjang jangka waktu tersebut berdasarkan alasan tertentu atau dengan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase paling lama 30 hari sejak pemeriksaan berakhir.
|