|
 |
Anggota
Anggota BAPMI adalah Self Regulatory Organizations (SROs) yang ikut menandatangani Akta Pendirian BAPMI (Akta No. 15, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) dan 17 asosiasi yang ikut menandatangani MOU pendirian BAPMI (Akta No. 14, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH). Dalam perjalanan waktu, ada beberapa Anggota yang merger dan ada juga asosiasi/ institusi lain yang ikut bergabung menjadi Anggota. Saat ini BAPMI juga membuka kesempatan kepada Lembaga Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal untuk ikut serta menjadi Anggota BAPMI. Para Anggota, melalui Rapat Umum Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BAPMI.
Hak Anggota BAPMI:
- mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota BAPMI, kecuali Lembaga Jasa Keuangan diwakili oleh asosiasinya yang telah menjadi Anggota BAPMI;
- dalam Rapat Umum Anggota BAPMI, Anggota BAPMI berhak untuk:
- mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Dewan Pengawas dan atau Dewan Kehormatan BAPMI;
- memutuskan besarnya iuran Anggota BAPMI;
- memutuskan perubahan Anggaran Dasar BAPMI;
- memutuskan pembubaran BAPMI dan menetapkan status kekayaan BAPMI.
Kewajiban Anggota BAPMI:
- tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh BAPMI serta setiap keputusan Rapat Umum Anggota BAPMI;
- membayar iuran Anggota, kecuali bagi Lembaga Jasa Keuangan yang asosiasinya telah menjadi Anggota BAPMI;
- mematuhi keputusan Rapat Umum Anggota BAPMI.
- menjunjung tinggi dan menjaga nama baik BAPMI;
- mengakui BAPMI sebagai satu-satunya wadah dan lembaga dalam penyelesaian sengketa perdata dalam bidang Pasar Modal;
- mendukung secara aktif untuk melaksanakan program BAPMI dalam rangka memajukan industri Pasar Modal;
- menghadiri pertemuan serta kegiatan untuk Anggota yang diselenggarakan oleh BAPMI.
Penerimaan Keanggotaan BAPMI:
Penerimaan dan pengesahan sebagai Anggota BAPMI diajukan dan disahkan dalam Rapat Umum Anggota, kecuali untuk Lembaga Jasa Keuangan di Pasar Modal (yang asosiasinya telah menjadi Anggota BAPMI) cukup diajukan dan disahkan dalam Rapat Pengurus, dan kemudian dilaporkan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan.
Daftar Anggota BAPMI pada saat ini:
- PT Bursa Efek Indonesia, dahulu adalah:
- PT Bursa Efek Jakarta; dan
- PT Bursa Efek Surabaya
- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Penilai Harga Efek Indonesia
- Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara
- Asosiasi Emiten Indonesia
- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia
- Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia
- Asosiasi Wali Amanat Indonesia
- Asosiasi Bank Kustodian Indonesia
- Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
- Asosiasi Dana Pensiun Indonesia
- Gabungan Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia
- Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia
- Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia
- Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, dahulu adalah:
- Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia;
- Ikatan Pialang Efek Indonesia;
- Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
- Ikatan Akuntan Publik Indonesia
- Indonesia Corporate Secretary Association
- Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
|