|
 |
Pengurus
Kegiatan operasional BAPMI sehari-hari dikelola oleh Pengurus yang diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 3 tahun, dan dapat dipilih kembali.
Kewajiban dan tanggungjawab Pengurus:
- berkewajiban melaksanakan dengan seutuhnya Anggaran Dasar dan semua peraturan BAPMI;
- berkewajiban dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab mengelola dan menyelenggarakan kegiatan BAPMI dengan tertib dan teratur sesuai dengan tujuan BAPMI;
- bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan BAPMI guna mencapai maksud dan tujuan BAPMI;
- wajib mempertanggungjawabkan semua tindakan yang telah dilakukan selama kepengurusan kepada Rapat Umum Anggota BAPMI sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Rapat Umum Anggota Tahunan BAPMI.
Pengurus BAPMI mempunyai kewenangan antara lain:
- mewakili dan bertindak untuk dan atas nama BAPMI;
- menetapkan peraturan beracara BAPMI;
- mengusulkan calon Dewan Kehormatan kepada Rapat Umum Anggota;
- mengangkat dan memberhentikan Mediator/ Adjudikator/ Arbiter Tetap BAPMI;
- memberikan Pendapat Mengikat atas permintaan para pihak yang bersengketa;
- menunjuk Mediator/ Adjudikator/ Arbiter untuk suatu perkara menurut ketentuan peraturan dan acara BAPMI;
- mengangkat Direktur Eksekutif dan karyawan BAPMI.
Pengurus BAPMI periode 2017-2020:
- Bacelius Ruru, Ketua;
- I Nyoman Tjager, Wakil Ketua Bidang Pengembangan & Standarisasi Layanan ADR;
- Daniek E. Tribuana, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Kelembagaan;
- Lydia Trivelly Azhar, Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi;
- Felix Oentoeng Soebagjo, Sekretaris Jenderal;
- Indra Safitri, Wakil Sekretaris Jenderal;
- Hari Purwantono, Bendahara.
Dalam rangka membantu Pengurus dalam menjalankan kegiatan operasional Sekretariat BAPMI sehari-hari, Pengurus mengangkat Direktur Eksekutif dan karyawan-karyawan BAPMI. Direktur Eksekutif BAPMI periode 2017-2020 adalah Tri Legono Yanuarachmadi.
|