![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() ![]() ![]() |
22 Feb 2019 |
![]() |
ARTIKEL |
![]() |
|
![]() |
Artikel PENYELESAIAN SENGKETA DI PASAR MODAL MELALUI Oleh Bacelius Ruru, Ketua BAPMI BAB I A. Pengertian Umum APS/ADR B. Bentuk-bentuk APS
Perkembangan APS antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, namun selalu ada kaitannya dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, ekonomi dan kelengkapan infrastruktur (teknologi dan transportasi) dari negara yang bersangkutan. Selain perbedaan kondisi, tetap ada kesamaan mengenai faktor pendorongnya, yakni sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha mengenai penyelesaian yang efisien dari segi waktu dan biaya, dan sebagai akibat dari keterbatasan pengadilan dan demokratisasi hukum, serta sinergi dari kedua faktor pendorong tersebut. A. Kebutuhan Pelaku Usaha 1. Manfaat APS dari Segi Konsep Dari segi konsep, manfaat mekanisme yang tersedia di dalam APS lebih banyak dan fleksibel daripada pengadilan, para pihak bisa memilih mana yang paling disuka, yang paling cocok sesuai dengan kebutuhan: a. Negosiasi b. Pendapat Mengikat c. Mediasi d. Arbitrase Lebih lanjut penjelasan mengenai perbedaan antara Mediasi dan Arbitrase dapat diperbandingkan sebagai berikut (sumber WIPO Mediation):
Perbedaan antara Arbitrase dan pengadilan sebagai berikut (sumber Hongkong International Arbitration):
Berdasarkan penjelasan secara teori/konsep di atas, APS mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan pengadilan, yakni efektifitas waktu dan biaya, prosedur yang lebih sederhana, lebih fleksibel, banyak ditentukan atas dasar kesepakatan para pihak, kerahasiaan, dan hasil/putusan yang cepat bahkan ada yang bersifat final dan mengikat. APS lebih fleksibel diterapkan pada semua sektor kehidupan, dari komersial sampai keluarga. 2. Manfaat APS dalam Praktek Berdasarkan penjelasan di atas APS mempunyai manfaat lebih, namun kenyataannya tidak serta merta bahwa konsep APS dengan mudah berkembang di tengah masyarakat. Faktor kemanfaatan lainnya yang menjadi persoalan bagi masyarakat adalah bagaimana kepastian hukum dan hasil nyata dari praktek APS. a. Kepastian Hukum Berikut ini penjelasan mengenai kepastian hukum APS dan hasil-hasilnya: (1) Kepastian Hukum Negosiasi dan Mediasi Undang-undang yang mengatur dasar-dasar Mediasi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UUAAPS"), dalam Bab II Pasal 6. UUAAPS secara jelas menyatakan bahwa Mediasi sangat tergantung dari itikad baik para pihak, dan hasilnya sangat tergantung dari kehendak para pihak. Tidak ada ancaman jika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan Mediasi selain ancaman tuntutan wanprestasi dari pihak yang berkepentingan. Namun khusus untuk Mediasi yang pelaksanaannya dianjurkan oleh regulator melalui peraturan yang dibuat oleh regulator yang bersangkutan, ada sedikit pengecualian yakni adanya unsur paksaan dari regulator kepada pihak perusahaan khususnya dalam bentuk kewajiban untuk melaksanakan dan ancaman sanksi (administrasi) jika tidak melaksanakan. Contohnya adalah Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006, 20 Januari 2006, Pasal 13 j.o Pasal 16. Eksistensi Mediasi di Indonesia semakin dikukuhkan dengan diterbitkannya PerMA No. 2 tahun 2003 dimana semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui Mediasi. Bentuk "paksaan" lain adalah seperti yang diatur dalam Peraturan dan Acara BAPMI. Pasal 18 peraturan tersebut menyatakan bahwa jika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan Mediasi, maka pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota, dan selanjutnya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan menjadi anggota. Tindakan ini lebih merupakan sanksi sosial. (2) Kepastian Hukum Arbitrase Keraguan itu tentu sangat mengganggu apalagi mengingat bahwa pengguna dari Arbitrase sebagian besar adalah pelaku usaha yang sering melakukan transaksi bisnis internasional. Untuk mengatasi hal tersebut, pada tingkat internasional PBB mengeluarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award tahun 1958, atau yang dikenal dengan New York Convention. Konvensi ini mewajibkan negara penandatangan atau yang meratifikasi untuk menghormati putusan Arbitrase asing berdasarkan asas resiprositas. New York Convention menanamkan prinsip-prinsip umum mengenai Arbitrase, kewenangan Arbitrase dan bagaimana putusan Arbitrase semestinya dilaksanakan. Prinsip-prinsip dasar mengenai Arbitrase internasional juga dimuat dalam UNCITRAL Model Law. Kedua sumber inilah yang banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga Arbitrase internasional dan negara-negara di dunia dalam membuat peraturan perundang-undangan mengenai Arbitrase di negara masing-masing. Prinsip-prinsip umum Arbitrase antara lain sebagai berikut:
Pengakuan terhadap Arbitrase dan APS lainnya di Indonesia bisa dilihat pada ratifikasi Indonesia atas New York Convention melalui Keppres Nomor 34 tahun 1981, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bagian penjelasan bahwa UU ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara melalui perdamaian atau Arbitrase, dan telah diberlakukannya Undang-undang khusus yakni UUAAPS sejak tahun 1999. UUAAPS, sebagaimana halnya negara lain dan lembaga-lembaga APS, mempunyai kesamaan prinsip-prinsip umum. Hal ini tidaklah mengherankan mengingat Arbitrase memang pada mulanya ditujukan bagi pelaku bisnis yang tidak mengenal batas-batas negara, yang menjalankan bisnis sesuai dengan kelaziman praktek yang diterima secara umum di dalam transaksi internasional. Kita hampir tidak menemukan perbedaan yang prinsip antara UUAAPS dengan New York Convention atau UNCITRAL Model Law atau ICC Rules on Arbitration, begitu pula dengan Peraturan Acara BAPMI, BANI, dan banyak lembaga Arbitrase lainnya. Di samping peraturan perundang-undangan, pengadilan di Indonesia dan Mahkamah Agung sebenarnya juga banyak memberikan dukungan terhadap Arbitrase domestik maupun asing, baik penguatan/pengakuan terhadap Perjanjian Arbitrase, penegasan terhadap kompetensi absolut Arbitrase, dan juga pelaksanaan putusan Arbitrase. Berdasarkan uraian di atas, Arbitrase dan putusannya telah mendapatkan kepastian hukum oleh peraturan perundang-undangan maupun pengadilan di Indonesia, dan bahwa ketentuan mengenai Arbitrase di dalam UUAAPS, Peraturan Acara BAPMI, BANI dan lembaga Arbitrase nasional di Indonesia sudah sesuai dengan kelaziman praktek yang diterima secara umum di dalam transaksi internasional, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi.
Kini keadaannya sudah sangat berubah, para hakim lebih sering menyarankan para pihak untuk menempuh Arbitrase, banyak hakim yang beralih profesi menjadi Arbiter, kontrak-kontrak yang disodorkan oleh advokat sering memasukan klausula Arbitrase, termasuk kontrak polis asuransi. Arbitrase berkembang sangat pesat tidak terbendung, bahkan dikatakan "booming", diterapkan secara luas hampir di semua sektor perdata. Pada bidang-bidang tertentu yang terkait dengan pelayanan dan kepentingan publik, khususnya konsumen, klaim keuangan yang kecil-kecil, dan perburuhan, di banyak negara bagian sudah diharuskan melalui mekanisme di luar pengadilan (mandatory sifatnya). Untuk menggambarkan bagaimana persepsi masyarakat Amerika Serikat terhadap Arbitrase dibanding pengadilan, kami kutip Harris Interactive Survey, US Chamber Institute of Legal Reform, April 2005, yang merupakan survey terhadap repondent yang pernah menjalani Arbitrase:
Survey yang lain tahun 2003 (Roper ASW) menunjukkan bahwa 66% orang Amerika mengaku sudah mengetahui (aware) mengenai Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan 64% mengatakan akan memilih Arbitrase daripada pengadilan. Faktor yang mendorong perkembangan Arbitrase dan bentuk APS lainnya di Amerika Serikat adalah :
c. Praktek Mediasi dan Arbitrase di Singapura Perkembangan Mediasi di Singapura melalui Singapore Mediation Centre ("SMC") juga tidak kalah dengan SIAC. SMC berdiri pada tahun 1997. menurut data yang dipublikasikan melalui website-nya, sampai dengan April 2006 telah menangani lebih dari 1000 sengketa, dan 75% berhasil diselesaikan. Keberhasilan itu berdampak kepada penghematan biaya pada pengadilan (berkurangnya perkara) sampai dengan $ 18 juta, begitu pula pada sisi para pihak, bukan hal yang aneh jika rata-rata mereka bisa menghemat biaya $ 80,000. Pengalaman SIAC dan SMC menunjukkan 2 faktor penting dalam membangun lembaga APS yang kuat:
d. Pengalaman Praktek di Indonesia Meskipun perkembangan APS tidak semarak seperti negara lain yang lebih maju, namun Indonesia setidaknya mempunyai 2 pengalaman yang patut kami jadikan referensi, yakni penerapan court-annexed Mediation dan pengalaman Jakarta Initiative Task Force ("JITF") dalam merestrukturisasi hutang korporasi non-perbankan pada masa krisis: (1) Pengalaman Court-Annexed Mediation di Pengadilan Negeri Data dari Mahkamah Agung tahun 2004 dan 2005 menunjukkan perkara perdata yang berhasil dimediasikan ada 75 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Timur belum ada. Sumber data yang sama menceritakan bahwa berhasilnya beberapa perkara perdata mencapai kesepakatan melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung. Yang menarik dari pencapaian itu adalah bahwa yang menjadi Mediator seorang Ketua Panitera. Salah satu perkara yang berhasil dimediasi mengenai persengketaan tanah melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai para pihaknya bahkan sampai dimuat di media massa setempat. (2) Pengalaman JITF Ada suatu faktor penting yang cukup menentukan keberhasilan Mediasi oleh JITF, yakni adanya:
Pada perkembangan terakhir, APS semakin berkembang tidak hanya karena secara konsep mempunyai kelebihan dibandingkan dengan pengadilan, tidak hanya karena secara praktek sudah terbukti menjadi solusi yang dapat diterima, dan tidak hanya karena pengadilan serta keadilan semakin susah dijangkau. Perkembangan APS ikut didorong dengan meningkatnya perhatian terhadap isu-isu demokratisasi, reformasi hukum, masyarakat lemah/kecil, kepentingan publik, keadilan, kepastian hukum, pertanggungjawaban publik, partisipasi masyarakat, dan tanggungjawab korporasi. Perkembangan itu memunculkan urgensi untuk mengoptimalkan APS sebagai
alternatif selain menyelesaikan sengketa ke pengadilan yang dapat lebih
melindungi kepentingan masyarakat sehingga akses masyarakat kepada keadilan
tetap dapat terjamin - telah kami uraikan sebelumnya bahwa Mediasi, misalnya,
semakin sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan persengketaan yang tidak
atau kurang seimbang posisi tawarnya. Perkembangan APS di negara-negara
lain juga sama dengan di Indonesia, yang membedakannya adalah latar belakang
sosial, politik, budaya dan hukum serta kemajuan pendidikan dan ekonomi
dari negara yang bersangkutan. BAB III A. Kepentingan Publik dalam Pasar Modal Indonesia 1. Jiwa/semangat UUPM Jiwa/semangat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah perlindungan investor & masyarakat melalui penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Jiwa/semangat ini yang senantiasa merembes dan tercermin dalam setiap peraturan dan kebijakan di bidang Pasar Modal. Dalam rangka itu pula Bapepam diberikan kewenangan serta tanggungjawab yang demikian besar oleh Undang-undang. Perlindungan investor & masyarakat menjadi sangat penting karena jika tidak ada perlindungan terhadap mereka, maka mekanisme pasar menjadi tidak dapat berjalan secara optimal - pada akhirnya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien tidak mungkin terwujud. Perlindungan terhadap investor & masyarakat antara lain dilakukan melalui kepastian dan penegakan hukum, pengawasan pasar, keterbukaan informasi, sistem dan biaya perdagangan yang efisien, kejelasan mekanisme dan produk perdagangan, penegakan etika bisnis dan standar profesi, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan/penyempurnaan kelembagaan dari regulator, pelaku dan penunjang Pasar Modal. 2. Perbaikan Kelembagaan Aspek perbaikan kelembagaan di Pasar Modal menemukan momentumnya tahun 2001-an ketika krisis multidimensional yang menimpa Indonesia ternyata berkepanjangan. Pasar Modal Indonesia semakin terpuruk - indeks saham jatuh, investor pergi dan transaksi lesu. Pada saat itu pula kita semua menyaksikan betapa sektor keuangan global/internasional tumbuh demikian pesat, semakin kompleks, dan semakin terbuka menembus batas-batas negara melebihi dekade sebelumnya. Persaingan antara negara dan korporasi dalam merebut pasar dan investasi semakin meningkat. Perkembangan tersebut, didukung pula dengan perkembangan teknologi informasi, memaksa korporasi bahkan negara untuk segera bereaksi mengantisipasi perubahan yang demikian cepat terjadi. Korporasi dan negara yang terlambat melakukan antisipasi akan gagal meraih peluang dan ditinggal oleh pasar. Keadaan ini pada akhirnya meningkatkan volatilitas dan risiko korporasi. Mau tidak mau dan suka tidak suka (1) korporasi harus memperbaiki perilakunya (corporate behaviour); (2) negara yang bersangkutan harus meningkatkan standar good governance pada dirinya sendiri dan semua sektor serta memberikan iklim yang mendorong perusahaan memperbaiki perilakunya, dan (3) berorientasi pada pertanggungjawaban publik, kepentingan stakeholder dan customer's satisfaction. Salah satu cara yang ditempuh Bapepam untuk menyelamatkan industri Pasar Modal Indonesia adalah melalui perbaikan/penyempurnaan kelembagaan. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain: restrukturisasi Bapepam, restrukturisasi Lembaga Bursa (melalui merger dan demutualisasi), restrukturisasi Perusahaan Efek (peningkatan permodalan dan pemisahan fungsi Manajer Investasi-broker), introduksi prinsip-prinsip good governance khususnya kepada perusahaan publik, dan pengadopsian standar-standar internasional oleh regulator, pelaku maupun penunjang Pasar Modal. Perbaikan/penyempurnaan pada aspek kelembagaan diyakini dapat memberikan perlindungan kepada investor & masyarakat sehingga dapat mengembalikan kepercayaan investor & masyarakat kepada Pasar Modal Indonesia, pada akhirnya Pasar Modal Indonesia dapat pulih kembali bahkan dalam level atau pencapaian yang jauh lebih baik daripada masa krisis. B. Eksistensi BAPMI 1. Pendirian BAPMI PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT Bursa Efek Surabaya (BES), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta 17 asosiasi di lingkungan Pasar Modal Indonesia, dengan dukungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (kini Bapepam-LK), membuat kesepakatan bersama untuk mendirikan sebuah lembaga APS yang dinamakan BAPMI (Akta No. 14 dan No. 15, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH, 9 Agustus 2002). Penandatanganan akta disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Kehakiman & HAM Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002. Pengesahan itu telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002. Pendirian BAPMI tidak terlepas dari konteks di Pasar Modal Indonesia pada saat itu yakni upaya perbaikan/penyempurnaan kelembagaan di Pasar Modal Keberadaan BAPMI diharapkan dapat menambah rasa nyaman dan proteksi kepada investor & masyarakat melalui penyediaan layanan jasa APS. Rasa nyaman dan proteksi itu adalah dalam kondisi bersengketa, tersedia bagi investor & masyarakat opsi mengenai mekanisme APS yang dari segi waktu dan biaya jauh lebih efisien dibandingkan dengan pengadilan serta ditangani oleh orang-orang (Mediator/Arbiter) yang sungguh-sungguh memahami seluk beluk Pasar Modal. Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan kerugian dan meningkat risiko bisnis. 2. Kesiapan Operasional BAPMI a. Layanan Jasa BAPMI b. Kewenangan BAPMI c. Kelengkapan Organisasi BAPMI (2). Pengurus, diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali oleh Rapat Umum Anggota. Pengurus melaksanakan kegiatan operasional BAPMI sehari-hari dengan kewenangan antara lain: menetapkan peraturan beracara BAPMI, mengangkat dan memberhentikan Arbiter/Mediator BAPMI. (3). Dewan Kehormatan, diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali oleh Rapat Umum Anggota. Dewan Kehormatan mempunyai tugas antara lain: memberikan pendapat mengenai penafsiran ketentuan peraturan dan Anggaran Dasar BAPMI, menyelenggarakan sidang atas pengaduan pelanggaran Etika Perilaku (Code of Conduct). (4). Arbiter/Mediator, diseleksi dan diangkat berdasarkan integritas dan kompetensi di bidang Pasar Modal menurut latar belakang keahliannya masing-masing, sebagian berlatar belakang praktisi, ahli hukum, akuntan dan akademisi. Saat ini BAPMI telah mengangkat 17 Arbiter, dan mereka semua tercatat di dalam Daftar Arbiter BAPMI. (5). Proses beracara pada Arbitrase, Mediasi dan Pendapat Mengikat di
BAPMI dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan BAPMI yang terdiri dari: C. Sengketa di Pasar Modal 1. Pengalaman BAPMI Lambat laun semakin banyak pelaku Pasar Modal Indonesia yang sudah mencantumkan pilihan forum penyelesaian ke BAPMI di dalam perjanjiannya, baik dipersiapkan sejak penandatanganan kontrak ataupun dibuat kemudian dengan adendum/amendment. Setiap orang tidak ada yang mengharapkan terjadinya sengketa, begitu pula BAPMI. Namun kami berharap jika timbul sengketa di Pasar Modal akan merujuk ke BAPMI untuk penyelesaiannya. Dalam usianya yang ke-4, belum ada satupun kasus yang diselesaikan oleh BAPMI. Keadaan ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah memang tidak ada kasus (sengketa perdata) di Pasar Modal Indonesia? Tentu jawabannya tidak mungkin hanya melihat berdasarkan data yang ada di BAPMI. Faktanya, sudah pernah ada 4 kasus yang dicoba untuk diselesaikan di BAPMI namun sayangnya tidak dapat diproses lebih lanjut disebabkan oleh beberapa faktor, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Kasus pertama, sengketa antara Manajer Investasi dengan Investor Institusi sehubungan dengan kegagalan Manajer Investasi memberikan returns sesuai kesepakatan. Dalam kasus ini para pihak sudah sepakat untuk membawanya ke Arbitrase BAPMI, namun akhirnya Investor Institusi mengundurkan diri karena meragukan kelangsungan usaha Manajer Investasi dan kesanggupan finansialnya untuk menjalani proses dan melaksanakan Putusan Arbitrase. b. Kasus ke-2, sengketa antara Penjamin Emisi Efek dengan Investor sehubungan dengan kesalahpahaman mengenai besarnya komisi untuk penjatahan saham. Dalam kasus ini pihak Investor tidak mendapatkan persetujuan dari pihak Penjamin Emisi Efek untuk membawa sengketa ke Arbitrase BAPMI. c. Kasus ke-3, sengketa antara Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan sehubungan dengan eksekusi gadai saham. Anak Perusahaan tidak mendapatkan persetujuan dari pihak Induk Perusahaan untuk menarik sengketanya yang tengah diproses di pengadilan ke Arbitrase/Mediasi BAPMI. d. Kasus ke-4, sengketa antara Broker Jual dengan Broker Beli sehubungan dengan gagal bayar. Dalam kasus ini tidak ada ketegasan kesepakatan antara Broker Jual dengan Broker Beli untuk mengajukannya secara formal ke Mediasi BAPMI, di samping itu kasus tersebut mengandung pula unsur pidana.
Fakta lain di Pasar Modal Indonesia adalah banyaknya kasus yang nilainya material yang menjadi pemberitaan di media massa, seperti perhitungan NAB Reksadana, penyalahgunaan portofolio nasabah oleh Manajer Investasi, penawaran Reksadana tanpa Pernyataan Pendaftaran, dan penyimpangan penggunaan dana obligasi oleh emiten. Kasus-kasus tersebut menurut kami tidak hanya mengandung unsur pelanggaran pidana dan administrasi namun juga mempunyai aspek perdata yang juga perlu diselesaikan oleh para pihak yang terlibat. Namun tidak/belum ada satupun yang diajukan kepada BAPMI, pengadilan atau lembaga APS lainnya. Akhir-akhir ini transaksi yang juga berpotensi menimbulkan persengketaan perdata adalah masalah pelaksanaan obligasi konversi dan sejenisnya yang dilakukan oleh Perusahaan Publik, baik dalam posisi sebagai debitur ataupun kreditur. Kehadiran pemegang saham baru sebagai akibat obligasi konversi tidak selalu dapat berjalan dengan sederhana dan mudah, khususnya bagi pemegang saham lama. Ada prosedur atau hak yang harus dilakukan, misalnya pre-emptive rights dan tender offer, ada pula kepentingan (interest) yang harus dijaga seperti kasus yang dialami perusahaan retail nasional (akhirnya bisa diselesaikan dengan damai). 3. Kemana Sengketa Pasar Modal Diselesaikan Berdasarkan uraian mengenai pengalaman BAPMI, potensi kasus di Pasar Modal Indonesia dan data yang ada pada kami, menimbulkan pertanyaan, jika persengketaan di Pasar Modal Indonesia itu ada, lantas kemana dan bagaimana pelaku pasar menyelesaikan persengketaannya? Pertanyaan ini sulit di jawab karena tidak ada data yang reliable mengenai hal ini, tapi ada beberapa kemungkinan dan komentar: a. Pelaku Pasar Modal dapat menyelesaikan sendiri persengketaannya secara amicable, baik dengan musyawarah atau bantuan pihak ketiga. Komentar: Hal itu sangat positif karena jika demikian pelaku pasar sudah memahami keuntungan menggunakan Negosiasi/Mediasi dan penerapannya. Kemungkinan Mediasi yang digunakan adalah ad hoc, bukan melalui lembaga resmi. Fenomena ini, jika benar ada, tidak bisa dianggap sebagai suatu yang keliru, namun tidak memberikan perkembangan bagi Mediasi sebagai suatu sistem karena proses yang dijalankan tidak terstruktur dan tidak ada standard profesi bagi orang yang ditunjuk sebagai Mediator ad hoc tersebut. b. Pelaku pasar enggan mempermasalahkan lebih jauh karena khawatir akan risiko reputasi (menjadi tanda-tanya bagi nasabah maupun investor yang mengira ada yang tidak beres dalam internal kontrol mereka). Komentar: Hal itu bukan sikap dan preseden yang baik karena membiasakan orang untuk membiarkan masalah, padahal mekanisme APS memungkinkan para pihak menjaga kerahasiaan perkara dari pihak ketiga. c. Pelaku pasar enggan mempermasalahkan karena nominalnya tidak sebanding dengan upaya hukum yang harus dilakukan (biaya tinggi). Komentar: Secara umum, biaya APS jauh lebih murah dibandingkan dengan pengadilan. Namun apabila biaya APS sendiri terasa memberatkan pencari keadilan, maka hal ini perlu dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah dan pelaku usaha yang terlibat di dalam industri yang bersangkutan. Pada praktek Mediasi di bidang perbankan (Bank Indonesia sudah menerapkan), asuransi dan konsumen, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan atau peraturan bahwa biaya Mediasi ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan atau oleh industri. Pembebanan ini tidak akan memberatkan perusahaan karena secara keseluruhan industrinya akan diuntungkan: (1) penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan biaya dan resiko yang tidak perlu dan (2) kepercayaan terhadap industri tetap terpelihara. d. Pelaku pasar menyelesaikannya melalui lembaga APS yang sudah dikenal atau pengadilan, meskipun sudah mengetahui keberadaan BAPMI - walaupun data tidak menunjukkan ada kasus ke sana. Komentar: Hal ini tidak masalah asalkan masyarakat atau pelaku pasar sudah memahami bahwa forum penyelesaian sengketa merupakan pilihan para pihak, dan bahwa para pihak telah cukup diberi kesempatan dan waktu untuk memutuskan ke mana ia akan menyelesaikan sengketanya - bukan korban kontrak standard. Kecenderungan perkembangan saat ini adalah setiap sektor membuat sendiri APSnya karena komunitas pada sektor tersebut merasa mempunyai tanggungjawab terhadap industrinya dan keyakinan bahwa sebaiknya sengketa diselesaikan oleh orang-orang yang memahami bidang yang bersangkutan. Spesialisasi ini dapat kita lihat pada perkembangan APS hampir di semua sektor. e. Pelaku pasar tidak mempunyai klausula Arbitrase BAPMI di dalam kontraknya. Komentar: Hal ini merupakan masalah yang harus diantisipasi sejak awal penandatanganan perjanjian. Pengalaman BAPMI menunjukkan bahwa kegagalan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke BAPMI adalah disebabkan oleh ketiadaan Klausula Arbitrase. Jika belum ada di dalam perjanjian, para pihak perlu mengantisipasinya dengan membuat adendum/amendment perjanjian. Dalam hal kesepakatan Arbitrase baru dibuat setelah timbulnya sengketa, maka para pihak harus memperhatikan syarat-syarat Perjanjian Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUAAPS . Apabila ketentuan pasal tersebut diabaikan maka Perjanjian Arbitrase menjadi batal demi hukum. f. Pelaku pasar tidak tahu bagaimana dan ke mana menyelesaikan sengketa yang dihadapinya. Komentar: Hal ini perlu menjadi perhatian karena biasanya dialami oleh masyarakat/konsumen/nasabah yang marjinal, di Pasar Modal mungkin adalah investor kecil. Apabila ini sampai terjadi, dan tidak ada perlindungan terhadap kalangan masyarakat ini, mereka akan dengan sangat mudah hilang kepercayaan terhadap industri dan kapok. Bagaimana jika hal itu terjadi sementara Pasar Modal Indonesia tengah memperluas basis investor. Perlu dikembangkan pusat counseling yang akan memberikan penyuluhan kepada investor kecil yang komplain dan menjelaskan kepada mereka ke mana bisa menyelesaikan masalahnya. Perlu pula dipertimbangkan untuk regulator di Pasar Modal menganjurkan atau mewajibkan Mediasi untuk small claim dengan biaya yang ditanggung oleh industri. g. pelaku pasar belum mengetahui adanya APS di Pasar Modal yang diselenggarakan oleh BAPMI. Komentar: Sosialisasi yang terus-menerus akan selalu ditingkatkan oleh BAPMI dengan bekerjasama dengan Bapepam, SROs, para Anggota BAPMI kepada seluruh pelaku pasar dan masyarakat luas. Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi mengenai APS dan BAPMI pada khususnya, saat ini BAPMI mempunyai website dalam bahasa Indonesia dan Inggris yang dapat diakses pada alamat (www.bapmi.org). Pada website tersebut ada hyperlink kepada website Bapepam, SROs, beberapa asosiasi yang menjadi Anggota BAPMI serta lembaga APS lain. Semua pihak harus terlibat dan harus merasa peduli serta berkepentingan dengan sosialisasi APS, tidak mungkin hanya dilakukan secara sendiri-sendiri. D. Kesimpulan dan Rekomendasi 1. Kesimpulan a. Success story dari praktek-praktek APS sebagaimana yang diuraikan dalam makalah ini menunjukkan bahwa APS akan semakin berkembang di masa mendatang dengan penerapan yang lebih luas lagi dalam banyak aspek kehidupan masyarakat. Success story mempermudah kita memberikan justifikasi bahwa konsep APS adalah aplikatif untuk dipakai dan untuk terus dikembangkan di tengah-tengah masyarakat. Success story juga mempermudah kita untuk melihat petunjuk-petunjuk dan menarik kesimpulan mengenai apa sebenarnya yang mendorong keberhasilan APS. Begitu pula perkembangan penanganan perkara BAPMI yang belum sesuai dengan harapan, memberikan pula gambaran kepada kita apa yang sesungguhnya perlu dibenahi untuk mendorong pemasyarakat penggunaan APS pada sengketa-sengketa di Pasar Modal Indonesia. b. Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa keraguan terhadap kepastian hukum APS semestinya tidak perlu ada lagi. Bila penyebabnya adalah ketidak-fahaman, maka sosialisasi yang terus menerus menjadi faktor terpenting untuk memperluas basis pengguna APS di Indonesia. Pemberian insentif (stick and carrot) oleh pemerintah dan/atau korporasi perlu menjadi bagian dalam paket sosialisasi APS. c. Pasar Modal Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan walaupun pada sisi lain kecilnya basis investor dan jumlah perusahaan yang mau go public/tercatat menjadi PR ("Pekerjaan Rumah") yang sangat penting untuk segera diatasi. Banyak faktor yang menstimulus perkembangan tersebut, namun kami yakin perbaikan/penyempurnaan kelembagaan yang dilakukan mempunyai korelasi dalam perkembangan Pasar Modal Indonesia. Begitu pun ada korelasi antara APS dengan perlindungan masyarakat, efisiensi, kepercayaan publik, perlindungan investor, perbaikan kelembagaan dan selanjutnya kepada eksistensi BAPMI (jika semakin kita memperkecil ruang lingkupnya), seperti halnya ada korelasi antara APS dengan demokratisasi, kepastian hukum, kesetaraan, akses kepada keadilan dan selanjutnya kepada kepentingan kita sendiri sebagai warga negara (jika semakin kita memperkecil ruang lingkupnya). 2. Rekomendasi a. Lingkungan, kondisi dan insentif yang berikan oleh Negara/pemerintah, antara lain
b. Dukungan lembaga yudikatif:
c. Dukungan dunia usaha dan advokat:
e. Penyadaran masyarakat:
Keadaan perkembangan APS di Indonesia, dan juga bahkan perkembangan BAPMI di Pasar Modal, seharusnya menjadi perhatian kita semua karena sesungguhnya mencerminkan keadaan (permasalahan) pada bagian lain negara ini. Mencari jalan keluar untuk mendorong APS di Indonesia bukanlah pembicaraan mengenai rivalitas antara APS dengan pengadilan, namun justru untuk membantu kerja pengadilan sendiri, membantu para pencari keadilan, membantu mengatasi ekonomi biaya tinggi, penguatan publik, kepastian hukum, dan lain-lain interkorelasi yang sangat banyak kemungkinan dampaknya. Berdasarkan teori dan praktik, sudah selayaknya APS menjadi pilihan bagi
setiap pelaku pasar untuk menyelesaikan persengketaannya karena APS menyediakan
berbagai mekanisme yang bisa dipilih, yang paling cocok disesuaikan dengan
kebutuhan, prosedurnya yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang lebih
efisien, kerahasiaan terjaga, dan ditangani oleh orang-orang yang ahli
di bidangnya.
|
![]() |
Links
| User Agreement | Your Comment | Tell Friends Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |